Periode Juli Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka di Amankan 

    Periode Juli Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka di Amankan 

    KOTA KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil di amankan 

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si di Polres Kediri Kota, Senin (31/7/2023). 

    Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan dari pengungkapan 6 (enam) perkara, ada 10 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers.

    "Tersangka yang kami hadirkan disini  orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri, " kata AKP Nova.

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota menjelaskan dari enam perkara itu diantaranya ada perkara pencurian ringan ( pasal 362) disalah satu gereja yang ada di Mrican.

    "Tersangka 362 betinisial FC (57) thn serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keybord Merk Yamaha PSR S970, "terang AKP Nova.

    Sementara itu untuk  Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) thn beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario. 

    Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Sat Satrekrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21) tahun.

    Oleh pelaku, kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000, - kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000, - kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali  sebesar Rp 3.700.000, - kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario 

    Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto indah 

    Dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung  beserta uang tunai sebesar Rp 700.000, - 

    Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kajadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) lk 52 thn dan (P) lk 53 thn, tutur Kasat Reskrim 

    "Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksuak tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkas AKP Nova. (*)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Patuh Semeru 2023 Polres Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami