Operasi Patuh Semeru 2023 Polres Kediri Kota Gelar Gaktiplin Bagi Anggota Polri

    Operasi Patuh Semeru 2023 Polres Kediri Kota Gelar Gaktiplin Bagi Anggota Polri

    KOTA KEDIRI, - Operasi Patuh Semeru 2023 yang digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jatim ternyata bukan hanya bagi masyarakat pengguna jalan, namun juga dilakukan oleh aparat Kepolisian di lingkungan internal Polri.

    Seperti tampak di halaman Polres Kediri Kota kali ini, puluhan anggota Polres Kediri Kota tampak diperiksa kelengkapan surat – surat kendaraannya oleh Propam Polres Kediri Kota.

    Wakapolres Kediri Kota Kompol Dodi Pratama, S.I.K  yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin ( Gaktiplin) dilakukan untuk penguatan pengawasan di internal Polri.

    “Sesuai Commander wish bapak Kapolda Jatim, penguatan pengawasan terhadap internal personel Polri itu juga diperlukan, ”tegas Kompol Dodi, Selasa ( 11/7).

    Ia menegaskan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat harus bisa memberikan sebuah contoh yang baik bagi masyarakat banyak.

    “Jadi untuk mewujudkan sikap anggota Polri yang baik kita lakukan Penegakan disiplin anggota di lingkungan Polri ini, ”ungkapnya.

    Kegiatan Gaktibplin tersebut kata Kompol Dodi juga dalam upaya mendukung kelancaran gelaran Operasi Patuh Semeru 2023 selama 14 hari dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023. 

    “Kita lakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi anggota mulai dari Kartu tanda anggota, SIM, Surat-surat kendaraan bermotor dan juga sikap tampang anggota, ”jelas Kompol Dodi.

    Bagi anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka Propam Polres Kediri Kota akan menindaklanjuti dengan memberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Ada yang melanggar, tetap kita lakukan tindakan sesuai peraturan yang ada, ”pungkas Kompol Doni. (*)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Kunjungi Ponpes Salafiy...

    Artikel Berikutnya

    Periode Juli Polres Kediri Kota Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami