Polres Kediri Kota Pasang Palang Pintu Perlintasan Kereta untuk Cegah Kecelakaan 

    Polres Kediri Kota Pasang Palang Pintu Perlintasan Kereta untuk Cegah Kecelakaan 

    KOTA KEDIRI - Merespon usul saran warga masyarakat saat Jumat Curhat pekan lalu terkait adanya perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu, Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalulintas segera membantu meberikan dan memasang palang di perlintasan tersebut.

    Adapun perlintasan yang dimaksud warga saat Polres Kediri Kota menggelar Jumat Curhat adalah jalan tembus kelurahan Manisrenggo Kota Kediri yang merupakan jalan utama menuju SMAN 4 Kota Kediri.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si menjelaskan pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang itu merupakan salah satu wujud kepedulian dari Polres Kediri Kota dalam merespon usul saran dan keluhan warga masyarakat.

    Pemasangan palang pintu perlintasan KA dilakukan guna memberikan rasa aman kepada warga masyarakat terutama para pelajar yang melintasi jalan tersebut saat pergi dan pulang sekolah.  

    “Di perlintasan tersebut mobilitas masyarakat cukup tinggi, dan itu tergolong jalur yang padat lalulintasnya apa lagi saat jam pergi dan pulang sekolah, ” ujar AKBP Teddy, Selasa (28/2).

    Hal senada disampaikan pula oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya yana, W.S., S.I.K., S.H., M.H menerangkan  pemasangan palang pintu di jalan tembus Keluirahan Manisrenggo  ini sebagai upaya meminimalisir adanya laka lantas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

    “Seperti sudah disampaikan bapak Kapolres, jalur kereta api yang melintas di Kota Kediri ini cukup padat, dalam setiap harinya lebih dari 20 kali kereta api yang melintas, ”ujarnya.

    Dengan bantuan palang pintu kereta api ini lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta mampu memperlancar lalu lintas di daerah tersebut. 

    “Diaharapkan tidak ada lagi kecelakaan akibat kereta api di perlintasan ini, dan kami himbau warga masyarakat juga mematuhi dan tertib berlalu lintas, ” pungkas AKP Parsetya (*)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Sosialisasi dan Tes Riding...

    Artikel Berikutnya

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami